TK Mutiara Hati ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

TK Mutiara Hati ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

Dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, TK Mutiara Hati telah diberikan amanah dengan ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III yang ditandai dengan diterbitkannya SK Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 7883/C/HK.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

Kami juga mengucapkan terimakasih kepada orangtua/walimurid yang telah membantu dan mendukung proses pembelajaran selama ini. Semoga kita tetap bisa bekerja sama dalam mensukseskan program pembelajaran dan memajukan sekolah.

Kami mohon doa dan dukungannya sehingga TK Mutiara Hati dapat melaksanakan tugas sebagai Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak dengan sebaik-baiknya🙏🏻

 

 

See also  Congratulation REIFANSYAH RYANZA FACHRUDDIN
error: Content is protected !!